
PRESMEDIA.ID – PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan, pangkalan-pangkalan resmi LPG 3 Kg di Kepri sebagai wilayah kerjanya, akan siap memenuhi kebutuhan gas untuk masyarakat yang berhak, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi Pertamina, masyarakat dapat memastikan harga LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mendukung distribusi yang tepat sasaran.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan, pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina menjamin harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.
“Dengan membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi Pertamina, masyarakat dapat memastikan harga yang sesuai dengan HET dan kualitas LPG yang terjamin,” jelas Satria dalam rilisnya, Senin (3/2/2024).
Saat ini, Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran untuk pengguna LPG 3 Kg di pangkalan, dengan segmen pengguna meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Konsumen dapat memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pengguna LPG 3 Kg dengan mengunjungi Pangkalan resmi Pertamina terdekat, sambil membawa KTP atau Kartu Keluarga untuk kategori rumah tangga.
KTP dibutuhkan saat pembelian LPG 3 Kg untuk memverifikasi data dan memudahkan proses pencatatan transaksi di sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina.
Mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 Kg hanya akan dilayani di Pangkalan resmi Pertamina.
Untuk mempermudah masyarakat menemukan pangkalan terdekat, Pertamina Patra Niaga menyediakan akses link pencarian pangkalan LPG 3 Kg melalui situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 untuk informasi lebih lanjut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menambahkan bahwa pengecer juga dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait program ini. Jika masyarakat menemukan pangkalan resmi Pertamina yang melakukan pelanggaran, seperti harga di atas HET atau takaran yang tidak sesuai, mereka dapat melaporkan hal tersebut langsung ke 135.
Apabila pelanggaran terbukti, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur