
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Selain masalah pelaksanaan penanggulangan yang dianggap masih kurang maksimal dan terkesan berjalan sendiri-sendiri. DPRD provinsi Kepri, kembali mempertanyakan peruntukan dan Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Rp.230 Miliar alokasi anggaran percepatan penanganan Covid-19 provinsi Kepri yang di realokasi pemerintah di APBD 2020.
Hal itu terungkap dalam Rapat teleconference tim TAPD Kepri� dengan DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, dan wakil Ketua I Hj.Dewi Kumalasari, Wakil ketua II Raden Hari Tjahyono, serta diikuti sejumlah anggota DPRD diantaranya H.Lis Darmasyah, Bobby Jayanto, Taba Iskandar, Sahat Sianturi, Teddy Jun Asakara, H. Irwansyah, Ririn, Onward Siahaan, Suryani, Khazalik, Surya Sardi Hanafi Ekra, Bakti Lubis dan Putu Wirasata, Kamis (16/4/2020).
Sementara dari Pemerintah Provinsi Kepri, dihadiri adalah oleh Sekda selaku ketua TAPD Kepri TS,Arif Fadillah, didampingi Asisten Adminsitrasi Umum M Hasbi, Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri Naharuddin dan kepala BP2RD Reni Yusneli.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak mewakili semua anggota DPRD mengatakan, walaupun dalam berbagai peraturan yang diterbitkan pemerintah, terkait dengan realokasi dan reffocusing anggaran pencegahan penanganan covid-19 DPRD tidak secara langsung dilibatakan. Namun sebagai mitra kerja Pemerintah, tetap berkewajiban mengingatkan untuk melaporkan secara rinci penggunaan anggaran Percepatan dan penangulangan Covid-19 di Kepri.
“Anggaran penanggulangan covid ini kita tahu nilainya cukup fantastis. Tentunya kita tidak ingin ada masalah dikemudain hari. Oleh karena itu, DPRD mengingatkan bahwa substansi anggaran yang diusulkan oleh Pemprov harus disesuaikan dengan kebutuhan,”ujarnya.
Jumaga menekanakan, rincian kegiatan Belanja dari Percepatan Penanganan Covid-19 serta evaluasi dari setiap kegitan yang dilaksanakan, hendaknya juga harus jelas peruntukannya.
“Walapun secara langsung kami tidak dilibatkan dalam hal ini, sudah merupakan kewajiban kami untuk menjalankan fungsi pengawasan,�tegas Jumaga.
Sekretaris Daerah TS.Arif Fadillah sebagai Ketua TAPD reffokucing dan Realokasi Percepatan penanganan Covid-19 Kepri, mengatakan, sebelumnya Pemerintah Pusat telah memberikan berbagai peraturan terkait dengan keharusan daerah melakukan penyesuaian dan Pemanfaatan APBD, refocusing anggaran untuk percepatan Penanganan dan pencegahan Covid- 19.
Adapun peraturan tersebut melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintahan Daerah serta Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
�Dalam berbagai peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah daerah dipandang perlu untuk memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan pencegahan dampak covid 19, Pemeritah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD,”ujar Arif.
Pengeluaran untuk kegiatan dimaksud, lanjut TS.Arif Fadillah, selanjutnya akan dibebankan pada biaya tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan memanfaatkan uang yang tersedia untuk penanganan permasalah yang timbul dari adanay virus covid
Pemerintah daerah, kata Arif juga harus melakukan percepatan alokasi anggaran kegiatan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, dampak ekonomi serta penyediaan jaringan pengaman social bagi masyarakat yang terdampak dengan adanya covid-19.
“Berpedoman pada berbagai peraturan dimaksud, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui TAPD telah menyusun rencana refocusing APBD tahun 2020 guna percepatan penangan covid-19 di Kepulauan Riau,”ujarnya.
Terkait dengan koordinasi, TS.Arif Fadillah juga mengatakan, sudah menysurati Pimpinan DPRD dua kali. Pertama Langkah awal untuk mengtatasi covid-19, kebutahan anggarannya sekitar 40 milyar. Dan pada surat kedua ada perubahan atau penambahan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang kami laporkan menjadi sekitar 230 milyar,”jelas Arif.
Kepala Barenlitbang Naharuddin kemudian menambahakan, dalam rangka percepatan penangana covid di Kepulauan Riau, total alokasi kebutuhan anggaran yang diajukan gugus tugas dikatan Rp 230.386.311.980.
“Anggaran ini diperoleh dengan melakukan refocusing pada kegiatan APBD Tahun anggaran 2020 meliputi kegiatan-kegiatan Diklat dan Bimtek, kegiatan sosialisasi, workshop, Lokakarya seminar dan kegiatan sejenis Kemudian belanja perjalanan dinas, belanja transportasi, belanja makan dan minum kegiatan, belanja barang pakai habis, belanja makan dan minum kegiatan, kemudian belanja cetak dan penggadaan, belanja jasa konsultasi tenaga ahli dan narasumber, belanja modal yang kurang prioritas serta belanja pos bantuan,� jelas Naharuddin.
Namun, untuk apa saja alokasi angaran itu digunakan, serta seperti apa Rencana Kegiatan Belanja (RKB)-nya Naharuddin tidak menjelasakan.
Demikian juga penyesuaian target Pendapat Asli Daerah (PAD) sebagai mana yang amanahkan SKB bersama Menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan. Sekda TS Arif Fadillah dan Kepala BP2RD Proivinsi Kepri Reni Yusneli juga tidak menjelaskan.