
PRESMEDIA.ID– Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Barang haram tersebut diketahui memiliki berat mencapai 691 gram dan hendak dikirim melalui jalur kargo.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/4/2026), saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di area kargo bandara.
General Manager Bandara RHF Tanjungpinang, Mohammad Setiadi Dermawan, membenarkan adanya temuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula saat memantau barang yang masuk ke dalam mesin X-Ray.
“Petugas melihat ada barang mencurigakan di dalam kardus yang akan dikirim melalui kargo,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, isi kardus tersebut ternyata adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 691 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa paket narkoba tersebut rencananya akan dikirim dari Tanjungpinang menuju Jakarta melalui jalur udara.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak bandara langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.
“Barang bukti sudah kami serahkan ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Mohammad Setiadi.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti tersebut.
Namun hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
“Saat ini kami masih mengejar tersangkanya,” singkatnya.
Keberhasilan petugas Bandara RHF menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di jalur distribusi, khususnya melalui kargo udara.
Aparat kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur