
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang keberhasilan menyelamatkan uang negara Rp3,52 miliar dari pelaku tindak pidana korupsi dan pidana lainnya sepanjang tahun 2025.
Penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan, miliaran dana yang berhasil diselamatkan itu, berasal dari pidana denda serta pengembalian Kerugian Negara (KN) dari sejumlah terdakwa dan terpidana korupsi yang ditangani sepanjang 2025.
“Penyelamatan uang negara ini berasal dari denda dan uang pengganti dari sejumlah terdakwa dan terpidana korupsi yang telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri,” ujar Rachmad.
Pelacakan Aset hingga Lelang untuk Pemulihan Kerugian Negara
Rachmad menambahkan, upaya pengembalian kerugian negara juga dilakukan melalui pelacakan harta kekayaan, penyitaan dan pelelangan aset, serta penarikan denda dan uang pengganti dari berbagai perkara korupsi.
Seluruh penerimaan tersebut kemudian disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Target PNBP yang ditetapkan untuk Kejari Tanjungpinang Rp1.401.600.000. Alhamdulillah, hingga akhir 2025 realisasinya mencapai Rp3.524.087.712,” jelasnya.
Capaian Pidsus Kejari Tanjungpinang Sepanjang 2025
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, mengatakan, sepanjang tahun 2025, Bidang Pidsus telah menangani berbagai perkara korupsi di berbagai tahapan hukum.
“Sepanjang 2025, kami melakukan penuntutan terhadap 8 perkara, 3 perkara dalam tahap penyidikan dan pra-penuntutan, serta 3 perkara masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Juprizal.
Eksekusi Perkara Hasilkan Rp3,29 Miliar
Selain penanganan perkara, Pidsus Kejari Tanjungpinang juga telah melakukan eksekusi terhadap 5 perkara korupsi, dengan total denda dan uang pengganti yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3.294.563.250,-.
Capaian ini lanjytnya, menjadi bukti komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi