Pilih Kekeluargaaan, Kasus Pemukulan An (38) Petugas PLN Senayang Berakhir Damai

Terlapor dan pelapor disaksikan tokoh masyarakat dan unsur pemuda Senayang saat menyaksikan proses perdamaian kasus pemukulan terhadap korban An 38 di Mapolsek Senayang
Terlapor dan pelapor disaksikan tokoh masyarakat dan unsur pemuda Senayang, saat menyaksikan proses perdamaian kasus pemukulan terhadap korban An (38) di Mapolsek Senayang, Kamis malam (27/5/2021). (Foto: Istimewa/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Lingga – An (38) seorang petugas PLN Senayang korban, sekaligus pelapor kasus pemukulan, Kamis malam (27/5/2021) mencabut laporannya di Polsek Senayang. Kedua belah pihak sepakat memilih jalur kekeluargaan, hingga kasus itu berakhir damai.

Hal tersebut diungkap Kapolsek Senayang AKP Tugimin saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021) kemarin.

Kedua belah pihak, sebut Tugimin, datang ke Polsek untuk menyelesaikan kasus itu, baik pelapor An, dan terlapor yang berjumlah 5 borang, bersama-sama telah sepakat dan berdamai dengan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

”Korban memaafkan para pelaku. Dengan adanya perdamaian itu, korban menyebutkan akan mencabut laporannya,” ungkap AKP Tugimin.

Perdamaian kedua belah pihak antara pelapor dengan para terlapor atau pelaku di Polsek Senayang itu, juga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

”Intinya, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan konsep restorative justice,” kata Tugimin.

Ditambahkan Kapolsek, inti mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

“Perdamian itu kemauan kedua belah pihak. Ke-lima terlapor datang ke Polsek didampingi pihak keluarganya, meminta maaf kepada korban. Kami pihak kepolisian sebagai hanya mediator saja,” terang Tugimin.

Dengan ini, Kapolsek Senayang mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah hukumnya, untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan suatu perselisihan paham dengan musyawarah.

Sementara itu, dihubungi terpisah A, korban yang melaporkan para pelaku ke Polsek Senayang mengaku, telah memaafkan para pelaku yang dilaporkannya ke Polsek Senayang dan masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Senayang.

“Masalah itu sudah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan baik, berakhir dengan damai, saling memaafkan di antara kami dan tidak ada yang menyimpan dendam,” katanya.

An juga mengucapkan terimakasih pada pihak kepolisian Polsek Senayang yang telah cepat tanggap, menerima laporannya saat itu dan telah membantunya dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Penulis: Aulia
Editor: Ogawa