
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa dari 85 pasangan calon (Paslon) kepala daerah independen yang mendaftar untuk Pilkada 2024, hanya 23 paslon yang telah lolos verifikasi faktual dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.
Sebanyak 62 paslon lainnya belum memenuhi syarat, dan masih ada 7 paslon yang proses verifikasi faktualnya belum selesai.
“Total status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat ada 23 paslon, yang belum memenuhi syarat 62 paslon, dan yang belum selesai verifikasi faktual ada tujuh paslon,†kata Ketua KPU-RI Afifuddin dalam keterangan resminya, usai Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali Nusa Tenggara di Badung, Bali, Selasa (30/7/2024) dikutip dari Infopublik.
Awalnya, ada 277 bakal pasangan calon yang membuat akun di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, seiring dengan proses pemberkasan dan verifikasi faktual, jumlah paslon yang serius mendaftar berkurang.
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dari 11 pasangan yang mendaftar di Silon, hanya dua pasangan yang lanjut, dengan satu belum memenuhi syarat dan satu lagi belum selesai proses verifikasinya,” tambahnya.
Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, terdapat 210 pasangan yang mendaftar dan mengurus berkas di Silon. Namun, hanya 74 pasangan yang berhasil lanjut ke tahap verifikasi.
“Dari jumlah tersebut, 15 memenuhi syarat, 54 belum memenuhi syarat, dan lima belum selesai diproses,†jelas Afifuddin.
Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, ada 56 pendaftar di Silon. Dari jumlah tersebut, 16 pasangan lanjut ke verifikasi faktual, dengan 8 memenuhi syarat, 7 belum memenuhi syarat, dan 1 belum selesai proses verifikasinya.
KPU RI juga sedang menyiapkan tahapan persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik. Tahap pendaftaran ini diakui menjadi yang paling krusial dalam Pilkada serentak 2024 dan akan menyita banyak perhatian.
“Setelah proses verifikasi faktual calon independen selesai, kami akan menetapkan dan membuka pendaftaran bagi calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi





