Pilkada Bintan Dimulai, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2020

Ketua dan anggota Komisioner KPU Bintan
Ketua dan anggota Komisioner KPU Bintan

PRESMEDIA.ID, Bintan-Komisi Pemilihan umum (KPU) Bintan mengatakan, tahapan Prmilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Bintan 2020 akan segera dimulai. dijadwalkan, pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan calon wakil Bupati (Cawabup) dibuka pada Desember 2019 mendatang.

Komisioner KPU Bintan, Syamsul mengatakan pesta demokrasi pemilihan Kepala daerah kabupaten Bintan tahun depan, maksimal akan diikuti 4 Pasangan Calom (Paslon), yaitu 3 paslon dari parpol dan 1 paslon dari independen.

�Pendaftaran Cabup dan Cawabup Bintan dibuka akhir tahun ini. Jadi segera lengkapi persyaratannya,� ujar Syamsul, Senin (7/10/2019).

Pendaftaraan pertama, lanjut Syamsul dibuka dari 11 Desember 2019 -5 Maret 2020. Ini dikhususkan bagi calon perseorangan atau independen. Namun hingga saat ini belum ada yang berkonsultasi mengenai persyaratan calon perseorangan.

Bagi yang ingin mendaftar dari jalur independen, kata pria asal Kijang ini, cukup membuktikan dengan adanya dukungan dari warga Bintan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bukti itu melalui pengumpulan indetitas pendukung dari calon tersebut

�Kalau 10 persen dari DPT Pemilu 2019 maka harus terkumpul sekitar 10 ribuan simpatisan. Kalau memang ada, syarat dukungannya akan kita verifikasi pada saat tahapan nanti,� jelasnya.

Sedangkan paslon yang diusung dari parpol bisa mendaftarkan diri dari 16 juni-18 juni 2020. Namun hanya parpol yang memiliki cukup kursi di DPRD Bintan yang bisa mengusung paslon.

Untuk saat ini, Partai Demokrat dan Golkar yang bisa secara langsung mengusung paslon. Sedangkan partai lainnya seperti Nasdem harus berkoalisi dengan lainnya agar dapat berkompetisi dalam pesta demokrasi.

“Syarat bisa mengusulkan calon sendiri yaitu harus memiliki 20 persen dari jumlah kursi dan 25 persen dari suara sah partai pada pemilu 2019,” katanya. (Presmed8)