
PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 2.719 warga di dua desa, Malang Rapat dan Dendun terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan, Rony Kartika, menyatakan pihaknya telah menyelesaikan pendataan DPT pada dua desa tersebut. Dan saat ini dua desa itu sudah siap melaksanakan pemilihan secara langsung pada 23 November 2021 mendatang.
“Jadi warga yang berhak menggunakan hak suaranya itu telah ditetapkan ke dalam DPT. Jumlahnya ada 2.719 yang terdaftar di DPT,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).
Dari total jumlah warga itu, 1.973 orang merupakan DPT Pilkades Malang Rapat. Jumlah itu, terdiri dari 1.040 pemilih laki-laki dan 933 pemilih perempuan.
“Untuk Pilkades Malang Rapat ini nanti, Panitia menyiapkan 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Sementara, untuk Pilkades Desa Dendun lanjut Rony, terdata sebanyak 746 orang pemilih yang terdaftar di DPT. Jumlah itu terdiri dari 399 pemilih laki-laki dan 347 pemilih perempuan. Di Pilkades Desa Dendun ini, Panitia hanya menyiapkan 2 TPS.
“Jadi DPT yang paling banyak adalah di Pilkades Malang Rapat. Yaitu hampir 3 kali lipat dibandingkan DPT Dendun,” jelasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkades serentak nanti, DPMD Bintan juga memastikan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Dan DPMD Bintan akan melibatkan semua unsur keamanan termasuk Satgas Covid-19 Bintan.
“Yang paling penting, proses tahapan demi tahapan sampai pencoblosan dan penghitungan suara harus dilaksanakan sesuai prokes. Dengan begitu pesta demokrasi berjalan lancar serta mampu mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dalam waktu dekat, akan segera menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di tiga desa pada 23 November 2021 mendatang.
Ke tiga desa itu adalah, Desa Malang Rapat, Desa Dendun, dan Desa Sebong Lagoi. Pesta demokrasi pemilihan Kades itu digelar sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor. 141/4251/SJ dan Surat Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Nomor. B/187/100/VIII/2021.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi