
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Sebelum pindah ke Maluku Tengah, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Isnur Boy ternyata sudah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi perjalanan
dinas fiktif, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2007.
Penghentian penyelidikan disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton, usai melaksankan serah terima jabatan, Kajari Natuna, di Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu,(6/11/2019).
Alasan penghentian penyelidikan kata Edy Birton, karena jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Natuna, tidak menemukan dua alat bukti, atas dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas yang sebelumnya diduga fiktif tererbut.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Isnur Boy, dengan garang, mengatakan, akan memanggil dan memeriksa Bupati Natuna Hamid Rizal bersama isteri keduanya, dalam dugaan korupsi SPJ fiktif perjalanan Dinas.
Bahkan, pemanggilan terhadap Hamid Rizal dan Kasubag Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Maryamah hingga dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Rabu, (10/7/2019) lalu.
Kepasa wartawan, saat itu Juli Isnur Boy mengatakan, penyidik Pidsus Kejari Natuna sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kabupaten Natuna. Dan bahkan, pemeriksaan dilakukan mulai dari pagi sampai siang di Kejati Kepri.
“Yang kita periksa Hamid Rizal dan Maryamah, terkait dugaan dana fiktif perjalanan dinas,”sebutnya dengan garang saat ditemui di Kejati Kepri.
Ia menyebutkan, pemeriksaan Bupati Natuna di Kejati Kepri, dilakukam karena beberapa kali dipanggil untuk datang ke Kejari Natuna, Bupati Nayuna Hamid Rizal mangkir.
Namun saat ditanya mengenai berapa kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang sedang diselidikinya, Kepala Kejaksaan yang juga, pernah Memandekan kasus pelayaran Kapal Tengker tangkapan Lanal ini “Bungkam” dan enggan menyampaikan.
“Di Kejati hanya dua yang diperiksa, sebelumnya kita sudah periksa sebanyak dua puluh orang saksi termasuk dua orang ahli,”ujarnya.
Menurutnya, saat ini, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi, termasuk Hamid Rizaldi dan Maryamah dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, surat dan lain-lain, nanti setelah alat bukti ini lengkap maka kita akan menetapkan tersangka,”sebutnya dengan yakin.
Penulis:Roland