Pisau Penggorok Leher Napi di Lapas Raib, Polisi Lakukan Pendalam Penyidikan

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugi Hartono dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko saat merilis perkembangan Penyidikan kasus penganiayaan Napi di Lapas kelas IIA Tanjungpinang
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugi Hartono dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko saat merilis perkembangan Penyidikan kasus penganiayaan Napi di Lapas kelas IIA Tanjungpinang (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan- Polres Bintan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan mendalami kasus dugaan percobaan pembunuhan napi di kamar mandi hunian pesantren Block D 3 Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP.Bambang Sugihartono didampingi Kasat reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko, mengatakan setelah menetapkan HW alias IW alias Mamang sebagai tersangka pelakuj penganiayaan dalam kasus itu, Saat ini, penyidik Polres terus melakukan pengembangan atas dugaan percobaan pembunuhan atas korban Abdul Aziz Napi dilapas umum tersebut.

Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, lanjut Kapolres, Kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang itu, bukan merupakan percobaan bunuh diri, tetapi murni Penganiaan dan dugaan percobaan pembunuhan.

“Saat ini kami telah menetapkan HW alias IW alias MM sebagai tersangka dan atas dugaan percobaan pembunuhanya, kami juga sedang mendalami,” sebutnya pada sejumlah wartawan di Polres Bintan Selasa (25/1/2021).

Tersangka HW alias IW alias MM lanjut Kapolres, adalah Warga Binaan di lapas Kelas IIA, yang disuruh H (Juga napi Lapas-red) menagih utang sebesar Rp220 juta ke Abdul Aziz.

Utang itu, berawal dari tawaran Abdul Aziz kepada H warga binaan kasus Narkoba untuk menguruskan perpindahaan tahanan pembinaan, dari Lapas kelas IIA Tanjungpinang ke Lapas di Banda Aceh dengan permintaan sejumlah dana.

“Atas kesepakat tersebut, selanjutnya H Napi Narkoba asal Aceh menyetorkan dana Rp.220 juta kepada Abdul Aziz untuk pengurusan. Namun hingga saat ini pemindahan tersebut tidak kunjung ada,” ujar Kapolres.

Atas dasar itu, selanjutnya napi H menyuruh Napi tersangka HW alias IW alias Mamang untuk menagih uangnya itu ke Abdul Aziz. Namun hingga terjadi penganiayaan Abdul Aziz tidak kunjung mengembalikan,” jelasnya.

Dari keterangan H, dirinya menyuruh tersangka HW alias IW alias Mamang hanya menagih, dan bukan menganiayaa atau melukai, tetapi tersangka HW alias IW alias Mamang melakukan penganiayaan.

“Kami juga sudah memeriksa 7 saksi, masing-masing Petuigas jaga Lapas, PLH, kepala Pengamanan Lapas (KPL) serta sejumlah napi, termasuk pengacara dan dokter yang memeriksa luka korban,” sebut Kapolres.

Dari pengakuan korban dan diakui tersangka HW alias IW alias Mamang, penganiayaan dilakukan 2 kali sebelum di kamar mandi hunian pesantren Block D 3 Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

Polisi juga mengatakan, telah menyita barang bukti hand phond milik korban, sementara pisau yang digunakan HW alias IW alias Mamang “menggorokl” korban, hingga saat ini raib dan belum ditemukan, hingga masih dilakukan pencariaan di Lapas kelas IIA Tanjungpinang.

Sebelumnya, narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Klas IIA Tanjungpinang, Abdul Aziz membantah keteragan Kalpas dan Kanwil hukum dan HAM Kepri, yang menyebut dirinya melakukan percobaan bunuh diri di Lapas Klas IIA Tanjungpinang.

Melalui pengacara, Bahtiar Batubara SH mengaku kliennya sengaja dianiaya dan hendak dibunuh oleh salah satu oknum narapidana dengan “menggorok” batang lehernya dengan sebilah pisau di kamar mandi Kamar Blok D-02 Lapas Klas IIA Tanjungpinang.

“Jadi apa yang diberitakan dan disampaikan selama ini, dengan menyebut Abdul Aziz melakukan percobaan bunuh diri itu tidak benar. Tetapi kejadian yang dialami murni penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan oknum napi di Lapas itu,” ujar Bahtiar pada wartawan di Tanjungpinang, Senin (18/1/2021).

Penulis: Redaksi
Editor  : Redaksi