
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memberikan bantuan fiskal tunai senilai Rp8,8 miliar kepada 16 ribu masyarakat kurang mampu di kota Tanjungpinang tahun 2023 ini.
Bantuan tunai pada masyarakat kurang mampu ini, dilakukan melalui progran Pengentasan kemiskinan ekstrem, dari Rp17,5 miliar alokasi Dana Insentif Daerah (DID) yang diperoleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dari Kementerian Keuangan RI.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengungkapkan dana bantuan tunai itu akan diberikan kepada 16 ribu masyarakat kurang mampu di kota Tanjungpinang sebagaimana terdata di Daftar Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (DTKS) hasil reses serta pengumpulan data masyarakat Tanjungpinang yang terkategori sebagai miskin.
“Sebanyak 16 ribu penerima bantuan ini merupakan masyarakat kurang mampu, dengan besaran bantuan Rp550 ribu per orang,” ungkap Hasan pada wartawan di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, pada Rabu (28/11/2023).
Hasan menjelaskan pemberian bantuan tunai ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat menjelang akhir tahun 2023.
Harapannya, bantuan ini akan memberikan stimulus positif terhadap perputaran perekonomian di Kota Tanjungpinang.
“Dari total Rp17,5 miliar DID yang diterima Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp8,8 miliar dianggarkan untuk penyaluran bantuan tunai. Penyaluran akan dilakukan dalam satu tahap,” tambah Hasan.
Penggunaan dana DID ini sebutnya, dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di daerah dan diharapkan dapat diselesaikan hingga desember tahun 2023.
“Selain bantuan tunai anggaran DID juga kita alokasikan untuk program-program lain, seperti pasar murah, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan program bantuan lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur