Pj.Wali Kota Hasan Setujui Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen di Tanjungpinang

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat ditemui di Kelurahan Tanjung Unggat. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat ditemui di Kelurahan Tanjung Unggat. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIDA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah kota Tanjungpinang secara resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Kota Tanjungpinang sebesar 40 persen.

Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan ini, ditetapkan Pj.Wali Kota Hasan Sos melalui Peraturan Walik Kota yang ditandatangani.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan Sos, juga membenarkan persetujuan kenaikan pajak 40 persen untuk tempat hiburan di Kota Tanjungpinang itu.

Ia mengatakan, keputusan yang telah ditandatangani, mengacu pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memungkinkan pemerintah setempat menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40-70%.

Meskipun persetujuan kenaikan tarif pajak telah ditandatangani, Namun kata Hasan, implementasinya pemungutan tidak secara otomatis langsung diberlakukan. Namun demikian, pihaknya, akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan dialog dengan para pengusaha.

“Itu kan ada regulasinya. Sudah kita tandatangani, tapi akan kita undang juga pengusaha,” ujar Hasan ketika diwawancara di Kelurahan Tanjung Unggat pada Senin (22/1/2024).

Meskipun kenaikan pajak telah disetujui, Hasan menyatakan bahwa perlu dipertimbangkan lebih lanjut, mengingat dampaknya yang mungkin memberatkan baik bagi pengusaha maupun konsumen.

“Kita lihat situasi di daerah kan beda-beda, tapi nanti akan kita pertimbangkan juga,” tambahnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur