Plt Bupati Bintan Luncurkan Layanan Adminduk “Si Pandu” Disdukcapil Bintan

Plt.Bupati Bintan Roby Kurnaiawan saat meninjau langsung Lauanan Adminduk di dinas Catatan Sipil dan kependudukan Bintan
Plt.Bupati Bintan Roby Kurnaiawan saat meninjau langsung Lauanan Adminduk di dinas Catatan Sipil dan kependudukan Bintan. (Foto:Hasura/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Guna mempermudah pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan menerapkan layanan online melalui Aplikasi Si Pandu Capil.

Melalui layanan ini, warga dapat mengajukan pengurusan, Administrasi Kependudukan seperti KTP, KK dan Akte Kelahiran secara Online.

Saat peluncuran Aplikasi Si Pandu Disdukcapil, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan meminta, agar setiap OPD di Bintan, mengoptimalkan inovasi dalam memberi pelayanan pada masyarakat, hingga tidak terkendala akibat pandemi Covid 19.

“Warga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini, sehingga tidak perlu merasa khawatir untuk keluar rumah karena wabah Covid-19,”ujarnya, Senin (30/8/2021).

Untuk memudahkan layanan lainya, Roby juga mendesak OPD lainya di Bintan agar membuat program-program inovatif yang tujuanya menjawab semua permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam memberi pelayanan pada masyarakat.

“Program yang dibangun adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif, sehingga dapat memangkas proses birokrasi,” tuturnya.

Berikut tahapan penggunaan applikasinya Si Pandu Disdukcapil Kabupaten Bintan;
1.Buka browser dan ketik http://www.sipanducapil.bintankab.go.id
2.Pilih Jenis Layanan, Akta Lahir, Akta Kawin, Akta Sah Anak, Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Pindah, Surat Keterangan dan lain-lain
3.Isi Data Pemohon dan Unggah Berkas persyaratan sesuai petunjuk. Klik Kirim
4.Jika data valid akan muncul notifikasi No Resi. Silahkan catat no resi/screenshot
5.Pemohon dapat mengecek proses berkas dengan memasukkan Nomor Resi dengan klik CEK STATUS NO RESI.
6.Jika Status  permohonan BELUM LENGKAP, silahkan dibaca di kolom keterangan perihal kekurangannya, kemudian lengkapi kekurangannya sesuai kolom keterangan.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi