Plt.Bupati Bintan: Restorative Justice Bagian dari Norma dan Nilai Sosial Budaya Melayu

 

Plt.Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana saat menghadiri Lounching Rumah Restoratiove Justic di Penyengat
Plt.Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana saat menghadiri Lounching Rumah Restoratiove Justic di Penyengat

PRESMEDIA.ID, Bintan – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, Restorative Justice atau penyelesaiaan hukum diluar pengadilan, menjadi bagian dari Norma dan nilai budaya Melayu.

“Kita berpijak di bumi Melayu, dengan beragam norma dan nilai sosialnya, juga menjadi tatanan hukum tersendiri di masyarakat. Rumah RJ ini membuka harapan bagi para pencari keadilan khususnya untuk permasalahan yang masih bisa diselesaikan dengan musyawarah dan Kekeluargaan,” ujarnya saat menghadiri Lounching Rumah Restorative Justice (RJ) bersama Kajari Bintan I Wayan Riana di Pulau Penyengat Rabu, (16/3/2022).

Turut dihadiri dalam Lounching ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kajati Kepri, Walikota Tanjungpinang dan unsur FKPD lainnya, Roby dan Kajari Bintan di Balai Adat Penyengat.

Launching Rumah RJ ini dilakukan secara virtual bersama Kajagung RI ST.Burhanuddin dan 9 Kejaksaan Tinggi serta 30 Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum dan lebih mengedepankan mediasi atau musyawarah antara pelaku dan korban.

Dalam penyelesiaan Maslah melalui RJ, juga akan melibatkan tokoh masyarakat setempat yang tetap menjunjung kearifan lokal.

Roby mengatakan, RJ yang merupakan program Jaksa Agung, merupakan terobosan yang luar biasa dan Masyarakat akan lebih nyaman dan tenang dalam menyelesaikan beragam masalah dengan mediasi berazaskan hati nurani.

kepada Kajari Bintan, Roby mengatakan, masyarakat akan mendapatkan pelayanan serta pendampingan hukum yang tujuan akhirnya dapat menciptakan keharmonisan.

Hakikat dari Rumah RJ ini adalah menjunjung tinggi kedamaian dan tidak mengedepankan sanksi hukum. Seperti kasus yang sempat viral satu pekan lalu, seorang pencuri sepeda motor yang ternyata terdesak dengan biaya istri yang akan melahirkan.

Hal ini menjadi salah satu kasus yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan hukum adat yang berlaku dan kemudian berakhir dengan saling berdamai.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi