Plt.Kabid Disdukcapil Tanjungpinang Persulit Layanan ke Warga, Legalisir KTP Alasannya “Tak Perlu Lagi”

Plt.Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disduk Capil Tanjungpinang Yuliarti S.Kom tolak legalisir KTP Warga (Foto:Presmedia)
Plt.Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disduk Capil kota Tanjungpinang Yuliarti S.Kom tolak legalisir KTP Warga dengan alasan tidak perlu lagi (Foto:Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Urusan legalisir KTP yang seharusnya simpel, malah jadi ribet dengan “Drama administrasi” di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.

Seorang warga bernama Ch yang hanya ingin melegalkan fotokopi KTP-nya, ditolak mentah-mentah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yuliarti S.Kom.

Alasannya? Karena KTP katanya sudah tidak perlu lagi dilegalisir.

“Kami tidak lagi memberi layanan legalisir KTP, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 104 Tahun 2019,” ujar Yuliarti sambil menunjukkan lembar aturan itu, seolah sedang mengutip kitab suci birokrasi.

Masalahnya, warga sangat membutuhkan legalisir itu sebagai administrasi yang diisyaratkan salah satu organisasi profesi.

Atas hal inini, Ch pun sempat bengong, antara heran, kesal, dan tak tahu harus tertawa atau marah.

Kebijakan Aneh, Dulu Bisa, Sekarang Tidak Bisa 

Bukti Plt.Kabid Yuliarti sebelumnya mengeluarkan dan menandatangani sejumlah legalisir KTP milik warga tapi sekarang sudah tidak perlu.(foto:Presmedia)
Bukti Plt.Kabid Yuliarti sebelumnya mengeluarkan dan menandatangani sejumlah legalisir KTP milik warga tapi sekarang sudah tidak perlu.(foto:Presmedia)

Yang bikin lucu dan ironis, Plt Kabid Yuliarti ini sebelumnya ternyata telah mengeluarkan dan menandatangani sejumlah legalisir KTP milik warga lain.

Hal itu dibuktikan dengan dokumen legalisir No. Reg: 1983/XXII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani langsung olehnya.

Bahkan, beberapa dokumen lain seperti KK dan KTP warga lain juga sempat ia legalisir dengan membubuhkan paraf dan tandatanganya sebagai pejabat Plt.Kabid.

Ketika hal ini dikonfirmasi, Yuliarti mengakui, dan dengan enteng ia mengatakan, “Itu dulu, sebelum saya tahu ada aturan ini. Kami baru tahu beberapa bulan terakhir, makanya sekarang kami tempel pengumuman di depan,” ujarnya lagi.

Atas hal ini, warga pun cuma bisa senyum kecut.

Warga: Layanan Cap dan Tanggal di Disdukcapil Tanjungpinang Ribet

Akibat penolakan itu, Ch merasa sangat kecewa, Ia hanya meminta cap dan tanda tangan dari instansi yang mengeluarkan KTP itu, tapi malah harus berhadapan dengan labirin regulasi.

Menurut Ch, seharusnya pejabat Disdukcapil bisa melihat dulu konteks tujuan dan kebutuhan administrasi yang dimohonkan warga.

Kalau untuk keperluan melamar CPNS, TNI, atau Polri, mungkin legalisir memang tidak diperlukan, karena data sisminduk kependudukan sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional lembaga tersebut.

“Tapi bagaimana dengan organisasi profesi, lembaga nirlaba, atau perbankan yang masih mewajibkan dokumen dilegalisir?” ujarnya sambil menggeleng.

Selain itu. warga dan bahakan Ch juga bingung, dibagian mana KTP elektronik-nya memiliki barcode aktif, selain di dokumen Kartu Keluarga.

“Masalahnya sayrat yang diminta lembaga diluar dari pemerintah itu adalah bukti Legalisir, sebagai data paling aman untuk verifikasi dokumen,” ujarnya.

Aturan Jangan Bikin Warga Pusing, Pak Menteri!

Di akhir, Ch juga berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa lebih bijak dalam membuat aturan.

“Jangan sampai aturan malah bikin warga tambah ribet. Kan kasihan, cuma mau minta cap aja kok berasa ujian PNS,” katanya setengah bercanda.

Disdukcapil Tanjungpinang juga terkesan kaku dalam memberikan pelayanan dan penjelasan pada warga. apakah kebijakan “Tanpa Legalisir” ini juga berlaku pada semua jenis dokumen atau masih bisa dikecualikan untuk kebutuhan tertentu.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi