PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam.
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal pada sidang praperadilan di PN Batam, Senin (2/6/2025), dengan alasan berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Berdasarkan data, perkara Heri Kafianto telah teregister di PN Tipikor Tanjungpinang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg pada 23 Mei 2025 lalu.
Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan Heri Kafianto menggugat keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Dalam permohonannya, Heri Kafianto menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia meminta agar hakim menyatakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan terhadap dirinya batal demi hukum, serta meminta agar Kejati Kepri menghentikan proses penyidikan.
Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut karena proses hukum telah berlanjut ke tahap pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor.
Dugaan Korupsi PNBP di BP Batam
Heri Kafianto diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada tahun 2015–2021 di pelabuhan wilayah Batam.
Penyidik menduga Heri berperan dalam memberikan kewenangan dan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam secara tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menyatakan penolakan permohonan praperadilan oleh PN Batam menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku.
“Penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, penyidikan akan terus berlanjut hingga proses penuntutan di pengadilan,” ujar Teguh.
Tahapan Proses Hukum Berlanjut di PN Tipikor
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, proses persidangan terhadap Heri Kafianto akan segera berlangsung. Kejaksaan memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar