PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satres Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk 2 kurir narkoba jaringan antar provinsi, Sh dan Ma di dua tempat berbeda di Tanjungpinang dan Bintan Selasa (20/10/2020).
Selain mengamankan pelaku, dari ke dua jaringan narkoba Madura-Jawa Timur (Jatim) ini, Polisi juga mengamankan barang bukti 0,5 kilo Gram narkoba sabu di pinggir jalan Raya Dompak Arah Wacopek, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan ke dua pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh, yang menyebut seorang laki-laki dengan cir-ciri yang sebelumnya telah diidentifikasi, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan sekira pukul 22.00 Wib, anggota melihat seorang laki-laki sesuai cici yang diterima sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepetan tinggi melewati jalan arah Dompak.
Saat berupaya menghentikan pelaku dengan cara menghadang dan melepeskan tembakan ke udara, Kata Ronny, Pelaku tidak mau berhenti dan berusaha kabur dengan memacu laju kendaraanya kearah jalan raya Dompak wacopek.
“Pada saat dilakukan pengejaran, laki-laki itu juga membuang 1 buah bungkusan plastik warna putih ke semak-semak sebelah kiri jalan,” ungkap Ronny saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumaat(30/10/2020).
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya laki-laki tersebut berhasil dibekuk, dan mengaku Sh. Kepada petugas, pelaku juga mengakui telah membuang 1 bungkusan plastik berisi sabu.
Mendengar informasi itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap batang bukti bungkusan yang telah dibuang pelaku.
“Karena saat itu waktu sudah larut malam, kami berinisiatif melakuka pencarian barang bukti sabu keesokan paginya,”jelasnya.
Ke esokan harinya, saat dilakukan pencarian bersama pelaku, berhasil ditemukan 1 buah kantong plastik yang berlogo Morning Bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange dan didalam plastik tisu tersebut berisi 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,5 Kg yang dibungkus dengan plastik bening.
Pelaku juga mengakui kalau barang bukti itu adalah narkoba sabu yang sebelumnya dilempar saat dikejara,’Ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Interogasi petugas, Sh mengaku disuruh oleh pelaku Ma untuk mengambil paket narkotika sabu itu.
“Malam hari itu juga anggota berhasil mengamankan pelaku MA di rumahmya yang terletak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari Ma ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO beserta kartu didalamnya yang diduga sebagai alat komunikasi tentang perbuatan Tindak pidana Narkotika. Ma juga mengakui telah menyuruh saudara Sh untuk mengambil 1 paket sabu tersebut di Tanjungpinang.
Dari pengakuan pelaku Ma, barang bukti itu didapat dari seseorang yang ada di Malaysia dan akan di bawak ke Madura Provinsi Jatim oleh kedua pelaku.
“Saat ini kedua Pelaku beserta barang bukti sudah di Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut”terangnya.
Atas perbuatannya ke dua pelaku ditetapakan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
Penulis:Roland
Komentar