Polisi Bekuk Pencuri Ponsel Satu Keluarga di Kampung Permai Tanjungpinang

Tersangka Solihin pelaku pencuria 3 Hand Phond satu Keluarga di Senggarang dibekuk Polisi.
Tersangka Solihin pelaku pencurian 3 Hand Phond satu Keluarga di Senggarang dibekuk Polisi.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang membekuk Solihin (44), pelaku pencurian 3 Handphone milik satu Keluarga di jalan Senggarang Km.14 Kampung Permai Kota Tanjungpinang, pukul 23.30 WIB, Rabu (29/7/2020).

Kasat Reskrim Polres, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, kronologis kejadian, berawal pada saat korban selesai mempergunakan handphone Oppo A5s warna merah miliknya dan meletakkan handphone tersebut di atas tempat tidur di samping pelapor tidur.

Begitu juga dengan handphone milik orang tua pelapor juga merk Oppo F7 warna merah juga di letakkan di samping tempat tidurnya.

Kemudian Handphone milik adik pelapor merk Oppo A5s warna hitam yang di letakkan di atas meja TV di ruang tengah yang sedang di cas di rumahnya Kampung Permai, Jalan Senggarang Km 14 Tanjungpinang, Juma’at (17/7/2020) malam.

“Ketika subuh korban terbangun dan mencari handphonenya sudah tidak ada lagi di tempat tidur,”ungkap Rio, Kamis (30/7/2020).

Selanjutnya korban bersama orang tua dan adiknya memeriksa keadaan rumah, dan ternyata pintu dapur yang di tutup pake lemari plastik yang saat itu sedang diperbaiki, posisinya sudah berubah dari sebelumnya.

“Diduga pelaku masuk dari jendela pintu dapur yang saat itu perbaikan dan keluar melalui pintu dapur. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Tanjungpinang,”katanya.

Berdasarka laporan itu, kemudian unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan melakukan pelacakan pada Hp dan pelaku.

Dari informasi yang diperoleh, diketahui pelaku sedang berada di jalan Senggarang KM 14 Kampung Permai Kota Tanjungpinang.

“Saat itu, kita langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Kemudian saat digeledah di temukan barang bukti satu unit handphone merk Oppo F7 Warna Merah satu unit handphone merk Oppo A5s warna merah, satu unit handphone Merk Oppo A5s Warna Hitam.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis:Roland