PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) membekuk pengedar narkoba jenis pil Ekstasi berinisial Ba di Tanjungpinang.
Selain mengamankan tersangka, Polisi Juga berhasil mengamankan 30 butir pil ekstasi jenis happy five di jalan Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang pukul 14.00 WIB, Rabu (8/4/2020) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengungkapkan, penangakapan terhadap terangka ba dilakukan atas informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan pil ekstasi jenis happy five.
“Atas infromasi itu, kami lakukan penyelidikan, hingga menemukan satu orang pelaku berinisial Ba yang sedang akan melakukan transaksi,”ungkap Chrisman saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(9/4/2020).
Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan untuk dikenakan pasal sangkaan terhadap UU Narkotika.
Komentar