
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial AM (22) tak berkutik saat dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Jalan Pompa Air, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (1/6/2023). AM ditangkap karena diduga melakukan pencurian.
“Kita tangkap Am saat berada dijalan Pompa Air,” kata Kasi Humas Polresta Tanungpinang, Giofany Casanova, Jumat(2/6/2023).
Penangkapan AM setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan sebuah handphone merek Oppo A16 oleh korban. Dalam laporannya, korban mengaku handphone yang tengah dicas di atas kulkas rumahnya hilang pada Rabu (31/5/2023).
“Korban melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, lanjut Giofany, Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Diketahui, handphone korban itu sedang berada ditangan seorang perempuan berinisial JU. Dalam keterangannya, JU mengaku, handphone itu diberikan oleh tersangka AM.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,†tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga :
- Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Barang di Gudang LPK Puri
- Maling HP PSK di Km 15, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi
- Dua Saudara Ini Ditangkap Polisi Karena Cuti Hp Pemilik Kedai Makan di Bintan
Penulis: Roland
Editor : Redaktur