Polisi Hadiahi Resedivis Narkoba Rh Timah Panas

Penggeledahan motor Vario tersangka Rh dan ditemukan Narkoba jenis Ganja dalam hungkusan besar yahg ditaksir kurang lebih 3 kg.
Penggeledahan motor Vario tersangka Rh dan ditemukan Narkoba jenis Ganja dalam hungkusan besar yahg ditaksir kurang lebih 3 kg.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Coba melawan dan kabur saat diamankan, Polres Bintan menghadiahi Rh pemilik dan kurir 3 kilo gram lebih narkoba jenis ganja, dengan timah panas.

Kasatnarkoba Polres Bintan AKP.Nendra Madya Tias mengatakan, saat
penangkapan, tersangka Rh (38) melakukan perlawanan sehingga polisi harus melumpuhkan kaki tersangka dengan tima panas bagian kiri. “Tersangka terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap,”ujar Nendra, Kamis,(10/10/2019).

Pelaku, lanjut Dia, saat ditangkap berada di Wacopek Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan saat akan membawa ganja miliknya ke Bintan untuk diedarkan.

“Rencananya Tersangka akan mengedarkan barang tersebut di Kabupaten Bintan,”ujarnya Kamis,(10/10/2019).

Dari penyelidikan rekam jejak tersangka Rh, lanjut kasat Narkoba Bintan ini, Ternyata tersangka Rh, merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah dihukum 1 tahun dan 6 bulan Penjara di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Setelah keluar dari penjara, Tersangka Rh kembali menekuni bisnis haram Narkoba, Dan bahkan tersangka nekat berangkat ke Aceh, untuk mengambil dan membawa barang haram ganja tersebut, menggunakan kapal Pelni dari pelabuhan Kijang.

Dari Aceh Rh membawa ganja dan kembali ke Tanjugpinang menggunakan kapal Kelud dan mengedarkan ke Tanjugpinang-Bintan bahkan pelaku diupah perkilogramnya mendapat upah Rp 1juta” tutup kasat narkoba polres Bintan AKP Nendra Madya Tias. (Presmed7)