Polisi Larang Pelajar Konvoi Usai Pengumuman Kelulusan

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Muhammad Iqbal
Kapolres Tanjungpinang AKBP.Muhammad Iqbal

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, melarang siswa dan siswi SMA dan SMK sederajat di kota Tanjungpinang melakukan konvoi, usai menerima pengumuman hasil kelulusan hari ini, Sabtu (2/5/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP.M Iqbal menegaskan, pihaknya akan mengerahkan anggota Polisi untuk melaksanakan patroli tehadap pelajar yang melakukam konvoi.

“Apa bila diketahui ada yang konvoi, maka kami tidak segan untuk membubarkan dan bahkan memberikan sanksi tindakan tegas,”ujarnya, melalui rilies yang diterima Media, Sabtu,(2/5/2020).

Sebagai mana diketahui Hari ini,Sabtu (2/5/2020) Kemendikbud menetapkan jadwal pengumuman kelulusan tingkat SMA sederajat yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah.

Sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, pengumuman kelulusan SMA sederajat dilakukan secara online. Hasil kelulusan juga dapat dikirimkan via pos ke alamat siswa bagi daerah yang sulit dijangkau jaringan internet.

Muhammad Iqbal menambahkan, momen kelulusan ini adalah momen yang ditunggu oleh siswa dan siswi kelas 12 atau kelas 3 SMA sederajat. Diharapakan, momen kelulusan ini disambut dengan melakukan kegiatan positif, berdoa dan bersyukur kepada yang maha kuasa.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya melarangan melakukan konvoi berkumpul dalam jumlah banyak, apalagi dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya serta beresiko.

“Karena kumpul dan konvoi akan memicu penyebaran Covid-19 yang mana saat ini kita tengah gencar menggaungkan physical distance, menjaga jarak aman demi pencegahan penularan Covid-19,”ujarnya.

Penulis;Redaksi