
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sekretaris daerah kota Tanjugpinang, Teguh Ahmad Syafari diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang sebagai saksi atas dugaan Pidana Pemilu.
Teguh dipanggil dan diperiksa Polisi atas temuan pembagikan Masker dan Brosur pasangan calon Ansar-Marlin yang dilakukan wali kota di salah satu rumah warga Km 9 Tanjungpinang pada 29 Oktober 2020 lalu.
Didampingi sopir dinasnya, Teguh tiba ke Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 17.20 Wib Kamis (12/11/2020). Kepada Wartawan, Dia mengaku, datang ke Polres Tanjungpinang untuk memenuhi undangan penyidik.
“Saya diundang, nanti saya sampaikan lagi, saya masuk dulu ya,” ujar Tegu singkat.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, juga membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Daerah kota Tanjanjungpinang itu.
Rio mengatakan, selama 14 hari masa penyidikan dugaan Pidana Pemilu yang ditemukan Bawaslu, pihaknya telah memeriksaan beberapa saksi, seperti, BPBD Provinsi Kepri dan Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang, Bawaslu Tanjungpinang serta saksi ahli pidana dan ahli Pemilu dan sejumlah warga lainya.
“Hari ini Sekdako Tanjungpinang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagi saksi,”ujarnya.
Hingga sore menjelang magrib, Sekdako Tanjungpinang itu masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Tanjungpinang yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polisi dan Jaksa dari Kejari Tanjungpinang, menyakan akan menindak lanjuti dugaan pelanggaran Pemilu temuan foto wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma yang membagian Masker dan brosur serta penempelan stiker pasangan Calon nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustin Rudi di rumah warga.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini, mengatakan dari pembahsan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, menyatakan adanya temuan peristiwa pidana dari tersebarnya photo wali kota dalam pembagian Masker tersebut.
Atas temuan itu, Gakumdu akan menindaklanjuti dengan mencari, mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang di laporkan.
“Dari temuan ini disepakti akan ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas dan penyelidikan serta penyidik tindak pidana Pemilihan,â€papar Zaini.
Penulis:RolandÂ