
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang meringkus seorang pelaku penipuan berkedok arisan online jenis One Pay berinisial Es (Ester Sari). Pelaku Es diamankan Polisi di kediamannya jalan lorong Bakar Batu Nomor 18 B Kota Tanjungpinang Selasa (8/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan terhadap Es dilakukan atas laporan korban Nm yang mengaku menjadi korban penipuan arisan online yang dilakukan Es.
Kronologis kejadian kata Awal, berawal pada November 2021 lalu, Pelaku Es yang selaku Owner Grup arisan conference, menampilkan permainan arisan jenis baru yakni One Pay di Grup whatsapp untuk menarik perhatian calon member.
Kemudian untuk menyakinkan member, Es menyampaikan bahwa, arisan yang dikelola memiliki badan hukum dan terpercaya sehingga sejumlah warga termasuk korban Nm tertarik.
“Karena tertarik, akhirnya pelapor Nm menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan melalui ditransfer ke rekening pelaku Es,” jelas Awal.
Selanjutnya, Es bertanggung jawab atas menyerahkan uang arisan member tersebut dan dijanjikan akan memperolehnya setelah dapat atau (Get).
Tetapi setelah tiba waktu Get pada peserta arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan yang dijanjikan, dengan alasan uangnya telah habis digunakan Es untuk kepentingan pribadinya.
“Atas kejadian tersebut korban Nm mengaku mengalami kerugian Rp.23.500.000,- dan melaporkan kejadian yang dialami,” jelasnya.
Atas Laporan Nm selanjutnya penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penyidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh, akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap Es.
“Setelah kami periksa dan Es mengaku perbuatanya, maka saat ini Es kami tetapkan sebagai tersangka penipuan,” ujarnya.
Tersangka lanjut Awal, dijerat dengan pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Tersangka Es dilakukan penahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi