
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Unit Jatanras Polresta Tanjungpiang meringkus seorang pemuda inisial Z (16), terduga pelaku Rudapaksa anak dibawah umur Senin (4/12/2023).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak, mengatakan pelaku diamankan atas Laporan orang tua korban ke Polsek Tanjungpinang Timur yang menyebut anaknya telah dirudapaksa pelaku saat pulang sekolah.
“Teruga pelaku Z kami amankan atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak SD di Perumahan Alam Gas KM 12 Kota Tanjungpinang, Pukul 18.00 WIB Senin (4/12/2023),” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Penangkapan terhadap Z sebut Fredy, dilakukan atas laporan orang tua korban ke Polsek Tanjungpinang Timur yang menyebut anaknya telah dirudapaksa oleh pelaku sekitar pukul 11.00 WIB, saat pulang sekolah.
Dari ketenangan korban dan orang tuanya, pelaku membujuk dan merayu korban dengan membelikan es krim, saat korban berjalan hendak pulang dari sekolah.
Setelah korban mau, kata Fredy, pelaku kemudian membawanya ke ruko kosong di KM 12.
“Di ruko itu korban dirudapaksa oleh pelaku. antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













