
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang meringkus empat kawanaan pelaku pencuri sepsialis congkel jok motor di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjungpinang. Ke 4 pelaku yang diamankan itu adalah Sp dan Ef sebagai pelaku pencurian dengan kodus mencongkel jok motor dan 2 lainnya, Mr dan Ir sebagai penadah barang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP.Muhammad Iqbal mengatakan, penangkapan pelaku pencurian dengan modus mencongkel Jok Motor tersebut dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan anggota Polres.
“Dari penyidikan Satreskrim, awalnya yang ditangkap adalah dua orang pelaku penadahnya. Setelah berhasil diamankan penadahnya, kemudian anggota langsung mendalami dan berhasil menangkap dua pelaku utamanya,”kata Iqbal di Mapolres Tanjungpinang,Sabtu(26/10/2019).
Dari pengakuan dua pelaku utama, Sp dan Ef mengakui, telah melakukan pencurian dengan modus, Mencongkel Jok Motor dan mengambil barang milik korban di 25 TKP di Tanjungpinang. Dan dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku Ef ditemukan belasan barang bukti handphone. “Pelaku Ef dan Sp adalah resedivis kasus yang sama,”ungkap Kapolres.
Sedangkan sepasang suami istri, inisial Mr dan Ir adalah panadah yang membeli serta menjual kembali barang curian yang dilakukan Sp dan Sf. Atas perbutanya, tersangka Ef dan Sp dijerat dengan pasal 362 KUHP sedangka 2 penadah barang curian lainya dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Roland