Polisi Ringkus Tiga Pelaku Karena Edarkan Narkoba Saat Ramadhan

Tiga Pelaku narkoba inisial Dz, Rr dan Ay diamankan Polisi bersama sejumlah Barang bukti narkoba jenis Sabu (Foto:Polresta Tanjungpinang)
Tiga Pelaku narkoba inisial Dz, Rr dan Ay diamankan Polisi bersama sejumlah Barang bukti narkoba jenis Sabu (Foto:Polresta Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Edarkan narkoba saat Ramadhan, Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga pelaku di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Jumat (31/03/23) malam.

Ketiga pelaku adalah Dz ditangkap di Jalan Bali Nomor 9 RT 2/RW 6 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kemudian pelaku Rr dan Ay diamankan di sebuah rumah Jalan Pantai Impian Gang Bawal II Nomor 19 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba AKP Efendi, mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku narkoba itu, dilakukan atas informasi yang diperoleh, bahwa pelaku Dz menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bali.

Ketika Dz diamankan, Kami juga mengamankan satu paket Narkoba jenis sabu 0,24 gram dan satu unit handphone realme warna hitam,” ungkap Efendi.

Dari pengakuan Dz, barang haram itu diperoleh dari 2 orang pelaku inisial Rr dan Ay.

“Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Rr dan Ay di sebuah rumah di Jalan Pantai Impian Gang Bawal II Nomor 19 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat,” ujarnya.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan juga diamankan dari tangan Rr satu unit HP beserta kartu, yang diduga digunakan Rr berkomunikasi dengan Dz.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah Re, juga kami temukan barang bukti satu kotak plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan 2 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di halaman samping rumahnya,” jelas Efendi.

Selain itu, polisi juga menemukan dua buah mancis api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kotak plastik warna hijau, satu pack plastik bening, dan satu unit handphone merk VIVO warna hitam beserta kartu di dalamnya

“Dari pengakuan pelaku Rr, narkoba sabu 0,31 gram yang disimpanya diperoleh dari pelaku Ay,” pungkasnya.

Atas pengakuan itu, selanjutnya Polisi memburu dan menangkap pelaku Ay.

Ketiga pelaku selanjutnya digelandang ke Polresta Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan.

Saat ini lanjut Efendi, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan UU pemberantasan tindak pidana narkoba.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, ke tiga tersangka saat ini kami jebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur