
PRESMEDIA.ID– Aparat Polsek Tanjungpinang Timur bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Ap (28), pelaku eksibisionis yang nekat pamer alat kelamin di tempat umum.
Aksi bejat yang viral di media sosial ini sempat meresahkan masyarakat, khususnya para mahasiswa dan pelajar.
Pelaku ditangkap di Perumahan Taman Seraya KM 10 Kota Tanjungpinang, pada Jumat (1/8/2025) siang.
Berdasarkan penyelidikan, Ap diduga memiliki kelainan seksual dan melakukan aksinya setelah menonton film dewasa melalui sebuah aplikasi media sosial.
Ap diketahui sengaja memamerkan alat kelaminnya kepada mahasiswa atau pelajar yang sedang melintas di kawasan perumahan.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sugiono kepada PRESMEDIA.ID.
Pelaku diringkus saat melintas dengan kendaraan di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan masyarakat, aksi serupa telah dilakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pelaku eksibisionis ini menimbulkan ketakutan di kalangan mahasiswa yang tinggal di kawasan kos-kosan Km 10–12 Kota Tanjungpinang. Kejadian tersebut bukan hanya memicu keresahan, tetapi juga menjadi viral di media sosial.
Polisi Tanjungpinang menangkap pelaku eksibisionis yang nekat pamer alat kelamin di tempat umum. Aksi bejatnya sempat viral dan resahkan warga.
Penulis :Roland
Editor : Redaktur