
PRESMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pencurian inisial WS (25), berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sebuah toko buah di Jalan Yos Sudarso.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan pelaku diringkus pada Selasa dini hari (8/7/2025) di kawasan Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban tertidur setelah selesai membongkar buah dagangannya.
Namun ketika bangun, korban menyadari dua unit ponsel miliknya telah hilang dari atas meja.
Korban kemudian meminta temannya untuk memeriksa rekaman CCTV toko. Dari rekaman terlihat, pelaku memasuki toko pada pukul 04.08 WIB, Senin (7/7/2025), dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku mencuri dua unit handphone merek Oppo dan Infinix, uang tunai sebesar Rp1 juta dari dalam laci, serta perhiasan,” ungkap Kombes Hamam.
Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp11 juta. Kasus ini kemudian diviralkan oleh korban melalui media sosial, yang membuat Tim Cyber Crime Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Selasa subuh, dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Tanjungpinang,” lanjut Kapolresta.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur