
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus 3 orang tersangka diduga pengedar Narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditangkap di Hotel Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Pukul 00.15 WIB, Kamis (23/5/2024).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi membenarkan penangkapan itu. Ketiga pelaku katanya adalah laki-laki dan perempuan.
“Dari tiga pelaku, dua orang adalah laki-laki inisial Af dan Vv, serta satu orang perempuan Jds,” kata Arsyad, Jumat (31/5/2024).
Arsyad mengungkapkan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di salah satu tempat penginapan.
Setelah itu, anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di salah satu hotel kamar nomor 618, Kota Tanjungpinang.
“Jadi saat dibuka pintu kamar hotel ditemukan ada tiga orang pelaku di dalam kamar,” ungkapnya.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Diduga satu paket narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan transaksi.
Selain itu barang bukti lain yang diamankan berupa alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, satu plastik bening sabu-sabu, sepeda motor jenis honda Scoopy warna merah, dan sejumlah barang bukti lainya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa ketiga tersangka adalah DPO, dan target Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang. Ketiga pelaku erat terkait dengan pengungkapan narkoba sebelumnya.
Barang bukti, dan tersangka dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











