Polisi Telaah Audit APIP Keuangan PT.Pelabuhan Kepri Atas Kerugian Rp7,7 M Lebih

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki. (Foto: Roland/Presmedia.id).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki. (Foto: Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua tahun merugi hingga Rp7,783 Miliar lebih, Penyidik Polres Tanjungpinang teliti Audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap keuangan perusahaan daerah PT.Pelabuhan Kepri.

Telaah dan penelitian audit APIP pengawas internal ini, dilakukan penyidik Polresta Tanjungpinang, sebagai tindak lanjut dari penyelidikan  atas dgaan korupsi di perusahaan plat merah provinsi Kepri itu.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP. M Darma Ardianiki, mengatakan penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT.Pelabuhan Kepri itu hingga saat ini masih terus dilanjutkan.

“Saat ini masih pulbaket (pengumpulan alat bukti dan keterangan-red). Penyidik masih meneliti hasil audit APIP pengawas internal pemerintah,” kata Ardianiki pada Media ini saat diwawancarai di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023).

Mantan Kasat reskrim Polres Bintan ini juga mengatakan, dalam Pulbaketlid dugaan korupsi di PT.Pelabuhan Kepri itu pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan pada 10 orang sebagai saksi.

Ke 10 orang yang dimintai keterangan itu adalah pejabat perseroan termasuk direksi (Direktur utama dan Dirut) PT.Pelabuhan Kepri serta pihak lain dari luar PT.Pelabuhan Kepri.

“Yang sudah dimintai keterangan ada 10 orang dari internal PT.Pelabuhan Kepri serta pihak ketiga. Kami juga masih melakukan penyelidikan belum naik ke penyidikan,” ujarnya.

PT.Pelabuhan Kepri Dua Tahun Merugi Rp7,783 Miliar Lebih

Sebelumnya, Pemerintah provinsi Kepri menyatakan, kondisi keuangan PT.Pelabuhan Kepri mengalami kerugian signifikan dalam dua tahun terakhir. Hal itu berdasarkan Laporan Keuangan PT.Pelabuhan Kepri per 31 Desember 2022 unaudited, sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2022 provinsi Kepri.

Pemerintah mengatakan, Kerugian PT.Pelabuhan Kepri ini, dikarenakan piutang tidak tertagih PT.Pelabuhan Kepri sampai dengan tahun 2022 atas kekurangan pembayaran pembagian hasil operasional Kapal MV.Lintas Kepri untuk periode bulan Maret sampai dengan Mei tahun 2018 sebesar Rp7.743.178,00.

Atas utang ini, dilakukan penghapusan piutang usaha di perusahaan BUMD Provinsi Kepri itu.

Kemudian, penghapusan piutang sebesar Rp3.414.982.658,00 juga dilakukan, atas rekomendasi dan audit BPKP, dimana dalam rekomendasi tersebut dinyatakan bahwa PT.Pelabuhan Kepri akan menyetorkan hasil kerjasama operasional Kapal MV.Lintas Kepri sebesar Rp3.414.982.658 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, biaya sewa dibayar dimuka sebesar Rp6.416.667,00 pada tahun 2021, dibebankan menjadi beban sewa pada tahun 2022.

Atas hal itu, saldo awal investasi pemerintah di PT.Pelabuhan Kepri sebesar Rp49.178.163.411,66,- terkoreksi dengan saldo awal ekuitas Rp2.446.474.776,66 .

Kemudian pada 2021 kembali terkoreksi (rugi) sebesar Rp3.429.142.547,00, dan merugi tahun berjalan Rp4.354.163.036,00.

Pada 2022 terdapat penyetoran pendapatan Rp619.428.940,00,- hingga saldo akhir investasi PT.Pelabuhan Kepri pada 2023 tinggal sebesar Rp38.328.954.112,00,-.

Direktur Utama PT. Pelabuhan Kepri Awaluddin yang berusaha dikonfirmasi PRESMEDIA.ID dengan pemeriksaan direksi oleh Polisi dan kerugian PT.Pelabuhan Kepri ini belum memberi tanggapan.

Melalui pesan WA, pada media ini, Awaludin mengatakan, “Nanti jumpa dikantor saja, nanti saya berkabar, karena saya masih di Batam,” sebutnya.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur