
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang perampok pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial A (46), dilumpuhkan tim buser Polsek Tanjungpinang Timur dengan timah panas, karena berusaha kabur saat ditangkap di Jalan Nusantara, KM 19, Kijang Kota Bintan Timur Kamis (27/6/2024) malam.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, penangkapan pelaku pencuri tersangka A, dilakukan atas sejumlah laporan perampokan dan pencurian yang dilakukan tersangka pada sejumlah korban di Tanjungpinang.
“Saat ditangkap, pelaku A mencoba kabur, sehingga anggota melakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku saat diringkus,” kata Sahrul, Jumat (28/6/2024).
Penangkapan tersangka A ini lanjutnya, dilakukan laporan sejumlah korban atas pencurian dengan pengancam senjata tajam (Sajam) yang dilakukan tersangka pada korbanya.
Pelaku ini melakukan pencuri handphone di sejumlah TKP di Tanjungpinang dengan penjambretan,” ujarnya.
Atas sejumlah LP kejadian itu, selanjutnya nit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di Kijang hingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi lanjut Sahrul, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit Sepeda motor merk Yamaha warna hitam merah beserta kunci dan Helm. Tuga unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, handphone Samsung A04e warna biru dan handphone Oppo A54s warna biru.
Atas perbuatannya itu pelaku inisial A dijerat dengan Pasal tindak pidana Pencurian yaitu Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7–10 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur