
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang menetapkan remaja berinisial Mf (15) tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan lansia berinisial F (65) di Jalan Pos Tanjungpinang.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan penetapan tersangkaa remaja Mf ini, dilakukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta alat bukti.
“Remaja Mf sudah (tersangka-red), kejadiannya sudah jelas. Alat bukti juga sudah cukup,” kata Syaiful, Selasa (19/12/2023).
Saat ini, kata Syaiful, karena tersangka masih dibawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan, dan orang tuanya menjadi penjamin.
“Karena masih bawah umur, tersangka tidak ditahan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Mf disangka melanggar pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan terancam pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang lansia inisial F meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Pos kota Tanjungpinang, korban ditabrak pemotor remaja Mf saat berjalan kaki pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Kronologis kejadian, pelaku saat itu mengemudikan sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor polisi. Sementara korban jalan kaki di depan Bintan Mall Tanjungpinang.
Namun karena pengendara mengendarai sepeda motornya dengan ugal-ugalan dan Jumping, hingga lepas kendali dan menabrak lansia (nyonya) F.
Akibat kecelakaan ini, korban Ny.F mengalami kaki patah dan pendarahan.
Usai kejadian korban sempat dilarikan Rumah Sakit Tanjungpinang, kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Batam.
Namun naas, penyidik mendapat kabar dari keluarga korban, bahwa korban telah meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Awal Bros.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Roland
Editor : Redaktur