Polisi Ungkap Pencabulan Siswa SMP, Berkat Celana Jeans dan Ikat Pinggang

Terduga Pelaku, Ruda Paksa pelajar SMP di Tambelan diamankan Polisi
Terduga Pelaku, Ruda Paksa pelajar SMP di Tambelan diamankan Polisi

PRESMEDIA.ID,Bintan- Ruda paksa salah seorang pelajar SMP. Seorang Nelayan, putus sekolah diamankan Polsek Tambelan kabupaten Bintan. Pelaku berhasil ditangkap, berkat barang bukti celana Jeans dan ikat pinggang yang tertinggal dikamar korban saat melakukan aksi bejatnya.

Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan ini, berkat ditemukannya celana jeans pendek dan ikat pinggang di lokasi kejadian.

�Pelaku sempat berkilah saat kita tunjukan barang bukti celana jeans dan ikat pinggang itu. Namun setelah diperlihatkan rekaman Cctv akhirnya pelaku mengakui,�ujar Alson, Sabtu (23/11/2019).

Kejadian ini terjadi Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya pihak kepolisian menduga ada dua pelaku namun setelah mengecek rekaman Cctv hanya menguat kepada satu orang pelaku. Sehingga satu orang lagi dijadikan sebagai saksi.

Lalu saksi itu dipanggil pihak unit reskrim untuk dimintai keterangan terkait pemilik celana jeans pendek dan tali pinggang di lokasi kejadian. Di situ saksi mengakui jika barang bukti itu milik pelaku.

�Setelah kita mintai keterangan saksi, saat itu juga kita tangkap pelakunya yang bekerja sebagai nelayan,�jelasnya.

Kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tambelan dengan sangkaan melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 53 KUHP Jo UU RI Nmor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak.

Namun pihaknya mengalami kendala untuk memproses kasus ini sebab pelaku dan korban masih dibawah umur. Sehingga masa penahanan untuk pelaku sangat singkat yaitu hanya 15 hari. Di Tambelan juga tidak ada instansi terkait seperti BAPPAS , KPAI dan PEKSOS untuk mendampingi tersangka dan korban sehingga menyulitkan proses penyidikan.

�Agar proses penyidikannya lancar, kami terpaksa membawa pelaku ke Polres Bintan. Rencananya pelaku kita bawa dengan menumpangi KM Sabuk Nusantara 80 pada 25 November mendatang,� sebutnya.

Sementara itu pelaku yang masih dibawah umur, mengakui perbuatannya yang akan mencabuli korban. Dia melakukan aksi bejatnya itu dengan memanjat jendela belakang rumah untuk dapat sampai ke kamar korban.

�Saya gunakan kaos warna oren untuk menutup kepala agar tidak ada yang mengenali,� kata pelaku.

Sebelum ke kamar korban, dia mengambil baju kaos singlet milik orang tua korban terlebih dahulu. Selanjutnya melumuri baju singlet tersebut dengan menggunakan minyak angin untuk membekap mulut dan hidung korban agar pingsan.

�Pas sampai di kamar, korban sedang tidur. Lalu saya buka celana dan langsung membekapnya dengan singlet itu. Tapi korban bangun dan berontak serta berteriak, makanya saya langsung kabur,�ucapnya.

Ketika kabur pelaku mengaku lupa bawa celana jensnya, hingga tertinggal di samping ranjang korban dan menjadi bukti atas kelakuannya.

Penulis:Hasura