
PRESMEDIA.ID – Sembilan pekerja di beberapa subcon Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, diamankan Satres Narkoba Polres Bintan atas dugaan terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josie Sidabutar melalui Kanit Opsnal Ipda Yusan, membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan, pengamanan itu dilakukan, dalam pengembangan kasus narkotika di Kabupaten Bintan.
“Sebelumnya kami menangkap pelaku narkoba jenis sabu di Wilayah Bintan. Kemudian kami lakukan pengembangan dan mengamankan beberapa pekerja di KEK Galang Batang,” ujar Ipda Yusan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).
Pekerja yang diamankan lanjutnya, berasal dari beberapa subcon PT BAI di KEK Galang Batang. Satu persatu dari mereka dimintai keterangan dan juga menjalani tes urine.
Namun dari pemeriksaan dan tes urin yang dilakukan, Polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkoba dari tangan para pekerja. Demikian juga tes urine-nya juga tidak ada yang menyatakan positif, hingga mereka pihaknya lepaskan.
“Dikarenakan tidak ditemukan barang bukti dan hasil tes urine semuanya negatif, maka mereka tidak kami tahan dan kami lepas,” jelasnya.
Disinggung menegnai tersangka dalam pengungkapan kasus awal sebelum dikebangkan ke p[ekerja di PT.BAI Galang Batang, Ipda Yusan menyatajan ada beberapa orang. Namun demikian, katanya belum bisa menjelaskan karena masih dalam penyelidikan.
“Kasus ini masih kita selidiki,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi