
PRESMEDIA.ID,Bintan-Satreskrim Polres Bintan mengamankan Nq pelaku cabul terhadap anak laki-laki dibawah umur di Desa Pengudang Kecamatan Teluk Sebong Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin mengatakan, Penangkapan terhadap Nq dilakukan atas laporan orang tua korban R (9) dan Rz (11), atas perlakukan Nq yang menyuruh ke dua anak laki-laki itu menghisap kemaluanya.
“Setelah menerima laporan itu, kami mengamankan Nq pria dewasa atas dugaan tindak pidana asusila terhadap korban anak di bawah umur,”ujar Agus Sabtu (16/5/2020).
Dari penangkapan yang dilakukan, Nq mengakui perbutanya, yang melakukan pencabulan, dengan modus korban akan diberikan bermain Game di Handpond miliknya.
Dijelaskan Agus, terbongkarnya kasus pencabukan itu, diawali dari cerita korban kepada orang tuanya, yang mengatakan, tersangka mengajak korban ke masjid dan usai melaksanakan sholat tesangka mengajak korban ke rumahnya.
“Korban diiming-imingi bermain game di handpondnya. Dan saat tersangka mengganti celana, Tersangka menyuruh korban menghisap kemaluanya. Namun korban menolak hingga tidak masuk ke mulutnya hanya menggesek gesekkan kemaluan ke seputaran gigi korban sampai keluar air kental (sperma) dari kemaluan tersangka”jelasnya, Sabtu (16/05/2020)
Dari hasil pemeriksaan lanjut Agus, pelaku juha mengaku telah melakukan aksinya tersebut terhadap korban RZ (11 ) dan RK (9). Dan perbuatan itu dilakukan tersangka sudah berulang kali terhadap korban di TKP yang sama.
Atas perutanya, saat ini tersangka dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Penulis: Dani