Polres Bintan Bongkar Peredaran 2 Kg Sabu di Tanjungpinang, Pasutri dan Ml Diamankan

Kasatreskoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni menyaksikan Kalapas, Kejaksaan, BNN, PN Tanjungpinang memusnahkan sabu ke dalam panci berisi air panas. (Foto-Hasura)
Kasatreskoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni menyaksikan Kalapas, Kejaksaan, BNN, PN Tanjungpinang memusnahkan sabu ke dalam panci berisi air panas. (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram di Kota Tanjungpinang.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 31 Januari 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) serta seorang rekan perempuan.

Kapolres Bintan, Argya Satrya Bahwana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Bintan yang kemudian bergeser ke Kota Tanjungpinang.

Penangkapan di Rumah dan Hotel di Tanjungpinang

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan narkotika sabu seberat 2 Kg di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Km 2, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Selain itu, tiga terduga pelaku diamankan di sebuah hotel kawasan Km 8. Mereka adalah NF (37), istrinya DL (36), serta ML (33) yang ditangkap di kamar 305.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu milik ML. Ia mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama NF.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah ML di Perumahan Alam Tirta Lestari. Di lokasi tersebut ditemukan satu paket kecil sabu sisa pakai yang disimpan dalam kotak kacamata.

Peran Masing-Masing Pelaku dan DPO

Dari hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari NF yang mengambil sebagian barang dari pengiriman sebelumnya.

NF kemudian mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Km 2 Tanjungpinang. Sekitar pukul 20.00 WIB, rumah tersebut digeledah dan ditemukan 20 paket sabu dengan berat sekitar 2 kilogram yang disimpan dalam koper hitam.

Menurut pengakuan NF, sabu tersebut diambil bersama DL menggunakan sepeda motor di Pantai Sakera atas perintah seseorang berinisial FS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda, NF bertugas untuk mengambil sabu di Pantai Sakera.

Sedangkan DL berperan mengirim narkotika kepada ML dan ML bertindak sebagai pengontrol peredaran.

Ke tiga pelaku ini, dijanjikan upah yang berbeda, yakni NF sebesar Rp10 juta, DL Rp10 juta, dan ML Rp20 juta.

Barang Bukti dan Pemusnahan

 Kasatreskoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni menyaksikan Kalapas, Kejaksaan, BNN, PN Tanjungpinang memusnahkan sabu ke dalam panci berisi air panas. (Foto-Hasura)
Kasatreskoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni menyaksikan Kalapas, Kejaksaan, BNN, PN Tanjungpinang memusnahkan sabu ke dalam panci berisi air panas. (Foto-Hasura)

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Reka, menambahkan bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang, berat bersih narkotika tercatat 1.980,06 gram.

Sebanyak 200 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sementara 1.780,06 gram sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahan ancaman pidananya

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI yang dapat ditambah sepertiga.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih memburu tersangka FS yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi