
PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyidik Sat Reskrim Polres Bintan hingga saat ini terus melakukan penyidikan kasus PT.Aiwood Smart Home Internasional yang beraktivitas di luar kawasan izin investasi dan perakit barang asal China di gudang yang tak berizin serta dugaan perdagangan politik Dumping di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong melalui Kanit Tipiter Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan itu, mulai dari pejabat di Pemkab Bintan pekerja dan manajemen PT Aiwood.
Untuk tidak lanjut, penyidik Satreskrim Polres akan meminta keterangan saksi Ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Tujuannya, meminta keterangan ahli, tentang pemanfaatan pola ruang wilayah di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang serta masalah lainnya yang berkaitan dengan produksi oleh PT Aiwood Smart Home Internasional.
“Dalam waktu dekat kami akan minta pendapat Ahli dari Universitas Sumatera Utara. Kita akan minta pendapat terkait tata ruang dan lainnya dalam masalah ini,” jelasnya.
Disinggung proses lanjutan usai mendapati pendapat dari Tim Ahli. Iptu Adi mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara. Disitu dapat diketahui kemana arah perkara ini selanjutnya.
“Habis dari tim ahli kita langsung gelar perkara. Jika ditemukan adanya pelanggaran pasti akan ada tindak lanjut dan mencari siapa yang bertanggung jawab. Kita lihat nanti dari tim ahli,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi