
PRESMEDIA.ID,Bintan-Polres Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan 3 kilo gram barang bukti narkoba ganja Selasa (29/10/2019).
Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan tersangka Rudi Hartanto (36) yang ditangkap Polres Bintan di wilayah Wacopek Bintan Timur pada 8 Oktober lalu.
Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja yang dilakukan merupakan bagian dari proses hukum terhadap tersangka Rudi Hartanto.
�Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2008 lalu dan bebas pada tahun 2010 lalu. Tersangka diamankan Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba jenis ganja,”sebutnya.
Pelaku lanjut Dandung, membawa ganja dari Lhokseumawe Aceh menggunakan kapal Pelni ke Batam. Dari 10 kilo gram yang dibawah, sebanyak 7 kilogram sudah diedarkan di Batam dan 3 kilogram lainya dibawa dan akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan,”ungkapnya.
Dari penjualan ganja tersebut, Tersangka memperoleh untung Rp.1 juta perkilogramnya, sedangkan modal membeli ganja Rp 3,5 juta perkilogramnya, dan dijual Rp 4,5 juta perkilogramnya.
�Pelaku merupakan warga Tanjungpinang, dari Aceh hingga Kepri dia membawa sendiri secara tunggal. Namun untuk mengedarkan ganja ia memiliki kaki tangan lainnya,� jelasnya.
Penulis: Harsura Bintan