
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial Hs (30) di provinsi Bali.
Tersangka Hs sebelumnya diburu polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Tanjung Uban Bintan pada Juni 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P mengatakan, Hs yang merupakan residivis kasus pencurian dan jambret, disangka melakukan aksi pencabulan pada seorang pelajar yang masih duduk di kelas 1 SMP di Kabupaten Bintan.
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara.
“Modus tersangka dengan pura meminta korban main kerumahnya, dan karena pelaku adalah orang dekat, hingga korban datang, selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban,” ujarnya.
Atas pencabulan yang dilakukan, selanjutnya korban menceritakan hal yang dialaminya pada orang tuanya.
Karena tidak terima selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Bintan.
“Atas laporkan orang tua korban ini, selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali,” kata AKP Marganda.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, tindak Penyidik polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penangkapan pada pelaku Hs di Provinsi Bali.
“Setelah pelaku kami amankan dan saat ini sudah dibawa ke Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini Hs ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo 76 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku Hs dijebloskan ke sel Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,” tegas Kasat Reskrim.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi