
PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi yang beroperasi di balik usaha kafe di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Dalam kasus ini, seorang remaja perempuan asal Medan yang masih di bawah umur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban diketahui dijebak dengan sistem utang oleh pelaku hingga akhirnya dipaksa melayani pria hidung belang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba, mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan warga, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan korban di sebuah penginapan di Kilometer 20 Bintan Timur,” ujar Ipda Horas.
Saat diamankan, korban tengah diminta untuk melayani seorang pelanggan.
Pemilik Kafe Jadi Mucikari
Dari hasil pengembangan kasus, Polisi menetapkan Dv, pemilik kafe di Kijang, sebagai tersangka. Dv, diduga berperan sebagai mucikari sekaligus perekrut korban.
“Dari hasil pemeriksaan, DV mengakui telah merekrut korban untuk bekerja di kafe miliknya,” jelas Ipda Horas.
Korban direkrut dengan berbagai tipu daya, termasuk dijemput langsung dari Medan. Bahkan, tersangka membelikan satu unit handphone kepada korban yang saat itu berusia 17 tahun dengan dalih menunjang pekerjaan sebagai pelayan kafe.
Dijerat Utang Hingga Rp11 Juta
Setibanya di Bintan, korban mulai dipekerjakan di kafe milik tersangka. Namun, seluruh biaya perjalanan dan handphone dibebankan kepada korban sebagai utang.
Ironisnya, utang tersebut berbunga setiap bulan hingga total mencapai Rp11 juta.
“Jika korban mencoba kabur, pelaku mengancam akan melaporkannya ke polisi,” ungkap Ipda Horas.
Upah Tidak Pernah Diterima Korban
Dalam pekerjaannya sebagai pelayan kafe, korban jug hanya menerima upah Rp3.000 per botol minuman yang berhasil dijual.
Namun, upah tersebut langsung dipotong untuk membayar utang, sehingga korban tidak pernah menerima haknya.
Karena utang yang terus membengkak, korban akhirnya dipaksa melayani pria hidung belang. Selama bekerja, korban diketahui melayani dua pelanggan.
Tarif Prostitusi Dipotong Utang
Dari dua pelanggan tersebut, korban memperoleh bayaran sebesar Rp700 ribu. Namun, uang itu juga tidak diterima korban.
“Tarif pertama Rp400 ribu, korban seharusnya menerima Rp300 ribu. Tarif kedua Rp500 ribu, korban mendapat Rp400 ribu. Tapi semuanya langsung dipotong untuk utang,” jelasnya.
Polisi Telusuri Korban Lain
Ipda Horas menyebutkan, selain korban utama, terdapat empat orang perempuan lain yang dipekerjakan oleh tersangka. Dua di antaranya sedang pulang ke luar Provinsi Kepulauan Riau, sementara satu lainnya masih bekerja di kafe tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DV dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi