
PRESMEDIA.ID – Polres Bintan berhasil mengungkap dua kasus tindak kriminalitas yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai salah satu pelaku.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat.
Dari penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan empat tersangka, termasuk satu tersangka anak-anak.
Kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka berinisial MI (28 tahun). Aksi pencurian ini terjadi pada 9 April 2025 di kawasan Resorts Bintan Brzee.
Tersangka MI diketahui mencuri sejumlah uang milik pemilik resort, dengan total kerugian mencapai Rp80 juta. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan kesenangan pribadi.
“Tersangka MI dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar AKBP Yunita saat konferensi pers di Ruang Satreskrim Polres Bintan, Senin (19/5/2025).
Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan tiga pelaku berinisial R (19), FAP (19) dan RMS (16).
Aksi pencurian ini terjadi pada 16 Mei 2025 di Jalan Gesek KM 18,RT 013/RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.
Ketiganya mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, yang menyebabkan kerugian korban senilai Rp8 juta.
“Motif pencurian ketiganya adalah karena faktor kebutuhan ekonomi,” jelas Kapolres.
Dua tersangka dewasa, R dan FAP, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara pelaku RMS yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur proses hukum berbeda bagi pelaku anak.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi