Polres Bintan Ungkap TPPO Pekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK

Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara geledah kamar pelaku TPPO di Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Humas Polres Bintan)
Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara geledah kamar pelaku TPPO di Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Humas Polres Bintan)

PRESMEDIA.ID – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Pekerja sek komersial di wilayah Tanjung Uban Bintan Utara.

Dalam kasus ini, seorang pelaku inisial Nh(31) diamankan bersama sejumlah barang bukti di Sebuah Bar di Tanjung Uban Bintan.

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas, Iptu Prasojo, mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil kerjasama tim gabungan antara Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan.

“Kasus TPPO ini diungkap pada 7 November malam. Dari hasil pengungkapan ini berhasil menangkap satu pelaku yang merupakan mucikari,” ujar Iptu Prasojo, Selasa (12/11/2024).

Kronologis kejadian katanya, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas di sebuah bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru Jalan Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara.

Dari Laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya pertemuan yang sering terjadi antara seorang pria dan wanita secara bergantian di sebuah kos-kosan di wilayah tersebut.

“Ternyata ada aktivitas memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK di sebuah bar,” jelasnya.

Atas praktik ini, Polisi berhasil mengamankan seseorang yang diduga kuat sebagai mucikari berinisial Nh yang disangka melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dari hasil interogasi, juga ditemukan seorang wanita berusia 17 tahun yang menjadi korban perdagangan orang untuk melayani pria,” jelasnya.

Selain itu juga disita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp800.000 dan Rp 1.000.000, satu helai pakaian dan satu helai celana, dan kunci kamar.

“Saat ini kasus masih terus dilakukan penyelidikan untuk menelusuri korban lainnya. Untuk pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan,” katanya.

Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi