PRESMEDIA.ID, Lingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil meringkus seorang kurir sabu di salah satu Hotel di Dabo Singkep pada 29 Agustus lalu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 24.55 gram.
Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Raja Vindo Valentino, mengatakan pelaku yang diamankan tersebut berinisial RM (29). Penangkapan kurir tersebut merupakan hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibawanya dari Tanjungpinang,” ungkapnya, Rabu (2/9/2020) kemarin.
Ia menerangkan, pengakuan RM barang haram tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya berinisial DD di Tanjungpinang. Perkenalan melalui sambungan telepon tersebut diinisiasi oleh H, rekannya sendiri.
“RM ini dijanjikan uang Rp 3 juta oleh DD sebagai upah membawa sabu. Upahnya akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambil barang itu (sabu) di Dabo Singkep,” ujar Vindo.
“Kami juga melakukan tes urine terhadap RM dan hasilnya positif Amphetamin dan Metaphetamine,” tambahnya lagi.
Atas tindakannya, pelaku RM (29) dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Penulis:Aulia
Komentar