Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Yj Oleh Tersangka R

Rekonstruksi pembunuhan di Lingga, tersangka R saat menodongkan pisau ke leher korban Yj sebelum akhirnya menghabisi korban hingga tewas. (Foto: Polres Lingga)
Rekonstruksi pembunuhan di Lingga, tersangka R saat menodongkan pisau ke leher korban Yj sebelum akhirnya menghabisi korban hingga tewas. (Foto: Polres Lingga)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban Yj oleh tersangka R di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, pada Selasa (3/9/2024).

Rekonstruksi pembunuhan dengan menghadirkan tersangka R dilaksanakan Satreskrim Polres Lingga di halaman Mapolres Lingga, yang diilustrasikan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) asli untuk menjamin keamanan tersangka serta mengantisipasi perkembangan situasi.

Dalam rekonstruksi yang digelar, Polisi melakukan 13 adegan detik-detik pembunuhan korban Yj yang dilakukan tersangka R yang terjadi pada pukul 13.00 WIB Minggu (4/8/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, yang memimpin proses rekonstruksi, menghadirkan tersangka, R, warga Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Tersangka didampingi kuasa hukumnya Angga Siagian, serta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lingga, Eka Putra Kristian Waruwu, Andri Ghafary, Anugrah Putri Pamungkas, dan Andika Setiawan.

Peran korban dalam rekonstruksi diperankan oleh anggota Reskrim Polres Lingga.

Kasat Reskrim AKP Idris mengatakan, adegan rekonstruksi dimulai ketika saksi S berada di salah satu warung. Kemudian pelaku R tiba-tiba memukul kepala bagian belakang saksi S.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, saksi S membalas dengan menggunakan kabel ponsel, yang mengenai wajah pelaku. Pelaku kemudian mengejar saksi S hingga ke dalam rumah korban Yj.

“Sesampainya di rumah korban Yj, saksi S berada di belakang korban. Pelaku kemudian memegang rambut korban Yj dan menunjukkan pisau yang telah disembunyikan di pinggang,” ujarnya.

Saat itu lanjut Idris, korban mencoba melawan dengan berdiri, kemudian pelaku R menarik pisau dari pinggang dan secara tiba menikam dada kiri korban sebanyak empat kali.

Setelah melakukan penikaman pada korban Yj, pelaku kemudian memukul saksi S, sebelum akhirnya dengan tenang meninggalkan rumah korban sambil menyimpan kembali pisau yang digunakan menikam korban Yj.

“Rekonstruksi ini memberikan gambaran lengkap mengenai peristiwa pidana yang terjadi, dalam membantu penyidik dan jaksa penuntut umum membuktikan kebenaran perbuatan tersangka,” kata AKP Idris.

Saat ini lanjut dia, Tersangka R dijerat dengan Pasal 338 jo 351 KUHP, Subsider melanggar pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekonstruksi sendiri, berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Lingga, dan semua adegan diperagakan dengan rinci oleh tersangka dan saksi-saksi hingga selesai.