
PRESMEDIA.ID, Lingga – Satreskrim Polres Lingga, mengungkap dugaan tindak pidana Ilegal Logging di Kabupaten Lingga pada Kamis (11/01/2024).
Kapolres Lingga, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, mengungkapkan, dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan pelaku seorang warga dari Kecamatan Singkep inisial E (49).
Tersangka E diamankan pada Selasa, 9 Januari 2024, bersama barang bukti berupa 6 ton papan dan broti, kayu bulat sebanyak 61 batang, dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus Ilegal Logging,” ujar kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penanganan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana ilegal logging. Mari kita bersama-sama menjaga dan merawat hutan kita demi kesejahteraan bersama,†tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan, serta denda maksimum 2.5 Miliar Rupiah.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan tindak pidana serupa. Saya juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut,†tutup Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., Sy., M.H.
Penulis: Aulia
Editor : Redaksi