Polres Tanjungpinang Bakar 6 Kg dan 1.600 Butir Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi

Lima Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Internasional Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkobanya.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Musnahkan barang bukti Narkoba 5 Tersangka. Polres Tanjungpinang bakar 6 Kilogram sabu bersama 1.600 butir pil ekstasi di Mapolres Tanjungpinang,Jumaat (13/3/2020).

Pemusnahan barang Bukti Narkoba sabu dan pil Ekstasi ini, dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Wakil Ketua Pengadilan (Waka PN) Tanjungpinang Sumedi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang AKBP Darsono Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Wawan Rusmawan dengan cara membakar didalam tong sampah.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pemusnahan 6 kilo Gram narkoba sabu dan 1.600 Butir Pil Ekstasi itu merupakan barang baukti Narkoba dari 5 tersangka kurir sabu dan Ekstasi jaringan Internasional yang berhasil diamankan Satres nakoba Polres Tanjungpinang.

Sebanyak 6 kilo Gram narkoba Sabu ini, lanjut Crisman merupakan barang bukti 3 tersangka kurir nakorba sabu internasional, masing-masing tersangka Er (53), Rs (53) serta Dw (51).

Penangkapan sendiri, dilakukan Polisi pertama kepada Er atas informasi yang diperoleh Polisi di Senggarang, dan selanjutnya mengejar Er hingga ke Batam.

Er (45) ditangkap dirumahnya komplek perumahan Bengkong Kolam Batam sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (5/3/2020). Dan ditemukan barang bukti narkoba sabu sebanyak 3 Kg,”sebutnya.

Dari penangkapan tersanga Er, selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lainya, Rs (53) dan Dw (51) di rumahnya, kawasan Tanjung Uncang kota Batam sekitar pukul 00.15 WIB.

�Dari dua tersangka ini, ditemukan Barang bukti sabu yang disimpan di dalam lemari sebanyak 4 paket dengan berat 3,18 Kg,�ungkapnya

Sedangkan untuk 1.600 pil ekstasi yang dimusnahkan, merupakan barang Bukti dari dua Tersangka Rap (27) dan Dpg (31). Tersangka Rap di Bandara Raja Haji Fisabililah Kota Tanjungpinang dan Dpg (31) di tangkap di jalan Abdul Rahmat Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Kedua pelaku ini ditangkap pada tanggal 18 Desember 2019 lalu,”ujarnya.

Atas perbutan ke 5 tersangka, Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau pidana paling singkat 6 tahun.

Dari penangkapan 5 tersangka kurir dan pengedar nakorba sabu dan ekstasi ini, Polisi mengklaim menyelamatkan 2.200 jiwa penduduk yang akan terpapar dan menggunakan narkoba yang diselundupkan ke 5 tersangka.

“Kejahatan ini, akan terus kita Basmi hingga bisa menekan dan mengurangi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba di Tanjungpiang dan Indonesia,”ungkap Chrisman.

Penulis:Roland�

Komentar