PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (13/2/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP.Muhammad Iqbal membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini proses hukum terhadap pelak masih terus dilakukan pengembangan.
Tersangka itu bandar narkoba yang diamankan dan baru di bawa dari Pangkal Pinang. Saat ini masih dilakukan pengembangan,”kata M.Iqbal saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
Selain tersangka, lanjut M.Iqbal, pihaknya juga berhasil mengamankan 1,5 kilo gram Narkoba sabu dari tersangka sebagai barang bukti.
Kepada wartawan, M.Iqbal juga mengungkapkan, akan melakukan ekspos terhadap penangkapan itu, demikian juga penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang terhadap terduga pelaku narkoba seberat 7 kg di Kota Batam.
“Tapi dua tersangka ini tidak saling berkaitan, tapi dalam jaringan berbeda,”ujarnya.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, terlihat menggiring satu terduga pelaku Narkoba di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Kamis, (14/2/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat digiring, terduga yang belum diketahui identitasnya itu, dibawa dengan tangan terborgol bersama satu buah kotak didepanya di Pelabuhan Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Komentar