
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang membenarkan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dan anggota satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, atas hilang dan raibnya Barang Bukti (BB) tas dan uang Rp.55 juta, saat penangkapan tedakwa kasus perampokan.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, kedatangan Propam Polres dan Intel ke Rutan kelas IA Tanjungpinang pada sore Jumaat,(7/2/2020), adalah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Rusdi Amir Hamzah, atas keberatan dan pengakuannya di PN, yang mengaku tidak pernah membuang barang bukti Tas berisi uang rampokannya itu.
“Saat ini sudah dibentuk team investigasi, dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (Sprint) yang tergabung antara Intel dan Propam Polres Tanjungpinang, dan dipimpin langsung Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sinuraya,”kata Suprihadi.
Pemeriksaan di Rutan, lanjutnya, adalah untuk mencari fakta-fakta real dan keterangan dari saksi-saksi, petugas penangkap, tersangka, maupun masyarakat yang berada di lokasi tempat kejadian.
Hasil konfirmasi pemeriksaan yang dilakukan nanti akan dituangkan dalam Berita Acara (BA), konfrontir serta rekontruksi penangkapan.
Selain itu, juga akan dilakukan pendalaman, melalui jejak digital para saksi petugas penangkap melalui celebrate masing-masing petugas penangkapan.
“Jika benar ada dari anggota kami yang melanggar atau mengambil serta menghilangkan Barang Bukti (BB) itu, akan diproses secara etik dan profesi dan diberi sanksi,”tegasnya.
Kepada media, Kasubag Humas Polres Tanjungpinang ini juga menyampaikan, jika ada perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan ke media.
Sebelumnya, Propam Polres Tanjungpinang mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjungpiang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rusdi Amir Hamzah, terdakwa kasus perampokan, yang membantah membuang Barang Bukti Tas dan uang Rp.55 juta yang dirampoknya, saat ditangkap Polisi.
Penulis:Roland