PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satnarkoba Polres Tanjungpinang kembali membekuk dua orang begundal atau komplotan pelaku, pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu.
Dua terduga pelaku yang dibekuk pilisi itu adalah If (35) dan seorang wanita inisial Sh (31) di perumahan Kuantan Indah Jl.Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang Timur,sekitar pukul 16.30 Wib, Jumat, (31/1/2020).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP.Chrisman Panjaitan mengatakan, penangkapan ke dua tersangka dilakukan atas informasi yang diperoleh yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di Perumahan tersebut. Atas informasi itu, lanjutnya, anggota Satnarkoba Polres melakukan penyelidikan
Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku inisial If dan seorang perempuan inisil Sh dilanti II sebuah rumah.
“Dari penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian yang dilaukan terhadap pelaku, dari terduga Sh ditemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celananya,”ujar Crisman.
Atas penangkapan Sh selanjutnya dilakukan pengembangan, Dari pengakuan Sh, sabu tersebut adalah milik If, selanjutnya terduga If di amankan di lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 helai celana pendek merk Diarly warna hijau, 1 unit handphone merk Xiaomi warna putih beserta kartu didalamnya, Seperangkat alat hisap (Boong) sabu, 1 buah mancis gas, 1 bundel plastic bening dan 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti, diamankan dan dibawa ke kantor Polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Penulis:Roland
Komentar